Jakarta (tvOne) Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pascamenjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Jumat malam, (28/1). Sebelumnya, Panda dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
"Info terakhir Pak Panda mau meninggalkan Jakarta menuju Batam," kata pengacara Panda, Patra M. Zein di Jakarta, Jumat, (28/1). Patra menyatakan kliennya itu berencana akan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai PDI Perjuangan. Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Saat ini, KPK memeriksa 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.
"Info terakhir Pak Panda mau meninggalkan Jakarta menuju Batam," kata pengacara Panda, Patra M. Zein di Jakarta, Jumat, (28/1). Patra menyatakan kliennya itu berencana akan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai PDI Perjuangan. Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Saat ini, KPK memeriksa 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.
No comments:
Post a Comment