Wednesday, January 19, 2011

Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun Penjara

In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
Jakarta, (tvOne)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus mafia pajak dan peradilan, Gayus Halomoan Tambunan, tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Albertina Ho, Gayus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.

Menurut Albertina, hal yang memberatkan Gayus, tindakan Gayus menghambat pajak untuk pembangunan nasional.

Sementara itu, hal yang meringankan gayus, Gayus belum pernah dihukum, memiliki anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang, serta masih muda sehingga bisa memperbaiki tindakannya dikemudian hari.

Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Gayus.

Of course, it's impossible to put everything about mobil keluarga ideal terbaik indonesia into just one article. But you can't deny that you've just added to your understanding about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, and that's time well spent.

No comments:

Post a Comment