Jakarta, (tvOne) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus mafia pajak dan peradilan, Gayus Halomoan Tambunan, tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Albertina Ho, Gayus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.
Menurut Albertina, hal yang memberatkan Gayus, tindakan Gayus menghambat pajak untuk pembangunan nasional. Sementara itu, hal yang meringankan gayus, Gayus belum pernah dihukum, memiliki anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang, serta masih muda sehingga bisa memperbaiki tindakannya dikemudian hari. Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Gayus.
Menurut Albertina, hal yang memberatkan Gayus, tindakan Gayus menghambat pajak untuk pembangunan nasional. Sementara itu, hal yang meringankan gayus, Gayus belum pernah dihukum, memiliki anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang, serta masih muda sehingga bisa memperbaiki tindakannya dikemudian hari. Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Gayus.
No comments:
Post a Comment