Jakarta, (tvOne) Penerapan remunerasi untuk aparat kepolisian akan berlaku mulai Januari 2011 mendatang. Remunerasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.73 tahun2010tentang Tunjangan Kerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian itu, dijanjikan akan bisa memperbaiki tingkat kualitas pelayanan Polri. Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, keep reading.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy RafliAmar, Sabtu (18/12). "Siapa saja yang dapatremunerasi, nanti akan ditetapkan sesegera mungkin. Terutama untukkelas tengah remunerasi, akan dibagi, kelas mana untuk golongan KepalaBagian, Direktur, Kepala Polres, Kepala Sub Direktorat," jelasnya. Adapun rincianremunerasi tersebut dibagi menjadi 18 kelas. Masing-masing akan mendapatkanremunerasi sebagai berikut: - Kelas 18: Rp 21.305.000
- Kelas 17: Rp 16.212.000
- Kelas 16: Rp 19.790.000
- Kelas 15: Rp 8.575.000
- Kelas 14: Rp 6.236.000
- Kelas 13: Rp 4.797.000
- Kelas 12: Rp 3.690.000
- Kelas 11: Rp 2.839.000
- Kelas 10: Rp 2.271.000
- Kelas 9: Rp 1.817.000
- Kelas 8: Rp 1.453.000
- Kelas 7: Rp 1.211.000
- Kelas 6: Rp 1.010.000
- Kelas 5: Rp 841.000
- Kelas 4: Rp 731.000
- Kelas 3: Rp 636.000
- Kelas 2: Rp 553.000
- Kelas satu nihil.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy RafliAmar, Sabtu (18/12). "Siapa saja yang dapatremunerasi, nanti akan ditetapkan sesegera mungkin. Terutama untukkelas tengah remunerasi, akan dibagi, kelas mana untuk golongan KepalaBagian, Direktur, Kepala Polres, Kepala Sub Direktorat," jelasnya. Adapun rincianremunerasi tersebut dibagi menjadi 18 kelas. Masing-masing akan mendapatkanremunerasi sebagai berikut: - Kelas 18: Rp 21.305.000
- Kelas 17: Rp 16.212.000
- Kelas 16: Rp 19.790.000
- Kelas 15: Rp 8.575.000
- Kelas 14: Rp 6.236.000
- Kelas 13: Rp 4.797.000
- Kelas 12: Rp 3.690.000
- Kelas 11: Rp 2.839.000
- Kelas 10: Rp 2.271.000
- Kelas 9: Rp 1.817.000
- Kelas 8: Rp 1.453.000
- Kelas 7: Rp 1.211.000
- Kelas 6: Rp 1.010.000
- Kelas 5: Rp 841.000
- Kelas 4: Rp 731.000
- Kelas 3: Rp 636.000
- Kelas 2: Rp 553.000
- Kelas satu nihil.
No comments:
Post a Comment