Trenggalek, (tvOne). Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditangkap Jajaran Polres Trenggalek karena menjadi calo CPNS. Mh ditangkap karena menjanjikan dapat memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah uang. Dia berhasil mengeruk keuntungan dari para korbannya hingga Rp2,5 miliar. Polisi mengamankan tiga kendaraan roda empat milik tersangka MH yang merupakan salah satu oknum PNS di Jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Trenggalek. ketiga mobil tersebut diduga dibeli oleh Mh dari hasil uang setoran puluhan orang yang ingin menjadi PNS melalu jalan pintas atau menggunakan suang sogokan melalui jasa Muhawan. Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Selain tiga mobil, polisi juga mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran yang diberikan korban pada Muhawan. Aksi tersangka tersebut terhitung berani karena dilakukan sendirian tanpa meminta bantuan orang lain. Seiap korban yang datang minta bantuan kepada Mh untuk dijadikan PNS harus menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta. Sementara Mh mengaku dirinya telah menerima uang dari 31 orang yang meminta jasanya untuk bisa dijadikan PNS sebanyak Rp2,5 miliar. Aksi tersangka baru terungkap setelah sejumlah korban melaporkannya ke polisi karena merasa tertipu oleh tersangka. Korban merasa tertipu setelah setahun lebih janji tersangka untuk menjadikan korban sebagai PNS tidak terbukti padahal korban telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah. Hingga kini pihak Polres Trenggalek masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban masih bisa bertambah lagi. Kapolres Trenggalek, AKBP Edy Hermanto mengatakan kini tersangka Mh harus mendekam di Tahanan Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan terancam dipecat dari PNS.
Selain tiga mobil, polisi juga mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran yang diberikan korban pada Muhawan. Aksi tersangka tersebut terhitung berani karena dilakukan sendirian tanpa meminta bantuan orang lain. Seiap korban yang datang minta bantuan kepada Mh untuk dijadikan PNS harus menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta. Sementara Mh mengaku dirinya telah menerima uang dari 31 orang yang meminta jasanya untuk bisa dijadikan PNS sebanyak Rp2,5 miliar. Aksi tersangka baru terungkap setelah sejumlah korban melaporkannya ke polisi karena merasa tertipu oleh tersangka. Korban merasa tertipu setelah setahun lebih janji tersangka untuk menjadikan korban sebagai PNS tidak terbukti padahal korban telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah. Hingga kini pihak Polres Trenggalek masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban masih bisa bertambah lagi. Kapolres Trenggalek, AKBP Edy Hermanto mengatakan kini tersangka Mh harus mendekam di Tahanan Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan terancam dipecat dari PNS.
No comments:
Post a Comment