Monday, November 15, 2010

Praperadilan Delapan Politisi PDIP ke KPK Ditolak

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Jakarta, (tvOne) 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan delapan mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPK terkait kasus "travel cek" (cek pelawat). Cek itu diberikan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom pada 2004. "Permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Dehel K Sandan, pada saat membacakan putusan di PN Jakpus, Senin (15/11).

Menurut Dehel, tidak ada bukti berdasarkan permohonan pemohon, mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK. "Dalil permohonan serta tuntutan tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Hakim menolak permohonan delapan mantan anggota DPR ini terkait dengan KPK yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Delapan mantan anggota DPR dari Fraksi Perjuangan mengajukan gugatan praperadilan adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu (almarhum), Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina Patisina.

You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Alasan pengajuan praperadilan ini karena penetapan tersangka kasus korupsi penerimaan travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini dianggap hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR rekan para pemohon. Empat anggota DPR yang sudah divonis adalah Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Petrus juga mengatakan penetapan tersangka kepada pemohon hanya berdasarkan keterangan para saksi saja, Ari Malangjudo, atas pemberian travel cek melalui Fraksi PDI Perjuangan tersebut diperoleh dari saksi Nunun Nurbaeti.

KPK hingga saat ini tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi Nunun Nurbaeti, kata kuasa hukum para pemohon, Petrus Selestinus usai menyerahkan permohonannya. KPK juga dianggap tidak pernah melakukan langkah-langkah secara profesional, komprehensif dan maksimal untuk bisa mendahulukan mengamankan para saksi-saksi kunci, termasuk Nunun Nurbaeti.

Para pemohon juga menganggap KPK gagal memperoleh informasi penting dan masih bersikap mempersulit untuk bisa mendatangkan saksi Nunun Nurbaeti. Selain itu, KPK juga tidak berupaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pimpinan serta elit PDI Perjuangan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki kewenangan melakukan transaksi politik.

Kuasa hukum pemohon, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "Kami langsung menyatakan banding dan akan daftarkan pernyataannya langsung hari ini," kata Petrus, seusai sidang.

Menurut dia, tujuan praperadilan ini adalah mencari terobosan baru agar KPK bisa menghentikan penyidikan ataupun penuntutan, meskipun UU tentang KPK tidak memberikan kewenangan itu. Kewenangan itu, lanjutnya, sangatlah penting, sebab KPK dinilai kerap melakukan pelanggaran dengan membawa kasus ke tingkat penyidikan, tetapi dasar penyelidikannya masih lemah.

Dia mencontohkan, dalam kasus travel cek ini, penerima suap diseret ke penjara, namun sang pemberi suap tak pernah ditemukan serta diungkapkan. (Ant)

Now you can understand why there's a growing interest in mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When people start looking for more information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, you'll be in a position to meet their needs.

No comments:

Post a Comment