Friday, November 26, 2010

Kejagung akan Periksa Ulang Cirus Soal Gayus

You should be able to find several indispensable facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in the following paragraphs. If there's at least one fact you didn't know before, imagine the difference it might make.
Jakarta, (tvOne)

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang atau melakukan proses lanjutan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan terkait keterangannya di persidangan Gayus HP Tambunan yang dinilai janggal.

"Nanti kita periksa lagi Cirus setelah berkas perkara rencana penuntutan (rentut) yang ditangani penyidik Mabes Polri selesai," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan memberikan kesaksian dalam perkara Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang banyak kejanggalan terkait dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

Marwan Effendy mengatakan Cirus Sinaga dan Fadil Regan sendiri sudah pernah diperiksa oleh pengawasan Kejagung dan dijatuhi sanksi.

You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Dari hasil pengamatannya secara sekilas keterangan Cirus Sinaga di PN Jaksel, kata dia, ada kekeliruan atau ada "niat kurang pas" dalam penerapan pasal terhadap Gayus HP Tambunan yang semula dikenakan pasal pencucian uang dan tindak pidana korupsi, kemudian ditambahkan dengan pasal penggelapan atau Pasal 372 KUHP.

"Seharusnya Gayus dikenakan pasal tindak pidana korupsi karena dia merupakan aparatur negara, bukannya mengenakan pasal penggelapan yang ditujukan untuk masyarakat biasa," katanya.

Ia mengatakan seharusnya dengan dikenakan pasal korupsi itu, diserahkan kepada bidang pidana khusus (pidsus) bukannya kepada pidana umum (pidum). "Seharusnya kasus Gayus itu, diserahkan ke pidsus dengan nota dinas," katanya.

Ia mengelak apakah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengetahui perkara tersebut atau dilaporkan oleh stafnya. "Tapi itu di tingkat direktur penuntutan (dirtut) saja," katanya.

Ditambahkan seharusnya direktur pra penuntutan (dir pratut) pidum, mengambil inisiatif dengan melaporkan kepada jampidum dan menyerahkan data ke pidsus.

"Kalau saya melihat dakwaannya, dakwaannya kan 372 KUHP, tidak ada korupsinya. Itu yang membuat bebas Gayus. Andaikata didakwakan korupsi oleh jaksanya, saat itu Gayus tidak akan lolos," katanya.

Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus pajak, namun dibebaskan setelah dirinya dikenakan pasal pencucian uang, tindak pidana korupsi dan pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. (Ant)

Of course, it's impossible to put everything about mobil keluarga ideal terbaik indonesia into just one article. But you can't deny that you've just added to your understanding about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, and that's time well spent.

No comments:

Post a Comment