Jakarta, (tvOne) Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB di sejumlah lokasi. Untuk Selasa (25/11), berikut lokasi layanan kelilingnya: Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Tidak beropeasi (mengalami gangguan)
STNK : Boulevard Kelapa Gading The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol TMP Kalibata
STNK : Pos Pol TMP Kalibata Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Mall Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dikutip dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM Baru dan memperpanjang masa berlaku SIM yang habis lebih dari setahun, maka engendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Tidak beropeasi (mengalami gangguan)
STNK : Boulevard Kelapa Gading The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol TMP Kalibata
STNK : Pos Pol TMP Kalibata Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Mall Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dikutip dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM Baru dan memperpanjang masa berlaku SIM yang habis lebih dari setahun, maka engendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment