Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penonaktifan Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung, menunggu rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. "Kita belum ada pikiran ke situ (penonaktifan), kita masih menunggu rekomendasi TPF (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit) dan hasil pemeriksaan internal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, oknum pejabat Kejagung, disebut-sebut dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapuspenkum menegaskan lebih baik saat ini menunggu dahulu rekomendasi Tim Independen tersebut serta dari hasil pemeriksaan internal.

"Kita tunggu saja dahulu (hasil pemeriksaan)," katanya.

Kapuspenkum juga menyatakan sampai sekarang wakil jaksa agung, belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan oleh Tim Independen.

You may not consider everything you just read to be crucial information about tech. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.

"Sampai tadi pukul 09.30 WIB, saya bertemu Pak Ritonga yang menyatakan undangan secara resmi belum ada," katanya.

Tim Independen menjadwalkan akan memanggil Abdul Hakim Ritonga, Komjen Pol Susno Duadji (Kabareskrim Mabes Polri), dan Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen).

Ia juga menyatakan pengawas interior akan meminta keterangan juga kepada wakil jaksa agung dan mantan jamintel tersebut.

"Pengawasan interior akan meminta keterangan dari beliau (Wakil Jaksa Agung dan mantan Jamintel), nanti disesuaikan dengan jadwal TPF. Jaksa Agung bilang kemarin (Selasa, 3/11) akan melakukan pemeriksaan sesegara mungkin," katanya.

Kejagung juga berharap untuk mendapatkan rekaman dari KPK untuk pemeriksaan di interior kejaksaan.

"Kita berharap demikian (untuk mendapatkan rekaman dari KPK)," katanya.(*)