Jakarta, (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka soal aliran dana Bank Century kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "PPATK harus membuka soal aliran dana itu kepada BPK," kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Yuntho di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, BPK sudah menyerahkan audit investigatif Bank Century kepada Presiden dan DPR. Hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan rekayasa dan tidak adanya dasar hukum untuk pencairan sebagian dana talangan yang besarnya Rp6,7 triliun.

Saat itu, Wapres Boediono merupakan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjabat pada saat kebijakan "bail out" Bank Century tersebut dilakukan.

Seperti diketahui, sesuai KUHAP bahwa BI, PPATK dan semacamnya berhak menyerahkan aliran dana kalau memang ditemukan perbuatan pidana dalam sebuah perkara yang tengah disidik.

You may not consider everything you just read to be crucial information about tech. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.

Di bagian lain, Emerson juga meminta PPATK untuk menyerahkan aliran dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita pesimistis kepada Kejagung dan Kapolri untuk dapat menangani perkara Bank Century," kata peneliti older ICW itu.

Pasalnya, kata dia, Kejagung dan Polri dikhawatirkan tidak akan menindaklanjuti laporan aliran keuangan yang diberikan PPATK tersebut.

"Kita belajar dari pengalaman banyak audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan), yang diberikan kepada Polri dan Kejagung. Hasilnya selalu kasus itu dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya.

Selain itu, kata dia, setiap information dari PPATK yang diberikan kepada Kejagung dan Polri yang maju ke pengadilan, jumlahnya terhitung sedikit.

"Kecil sekali perkara (ditangani Kejagung dan Polri) yang maju ke pengadilan yang datanya berasal dari PPATK," katanya.(*)