Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mendukung penyelesaian kasus Bank Century melalui jalur hukum untuk mencegah kasus ini hanya menjadi komoditi politik. "Ini penting agar kasus Century tidak melulu menjadi komoditi politik," kata Bara Hasibuan, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, partainya tetap mendukung penyelesaian kasus Century melalui proses hukum sebagaimana sikap pemerintah yang telah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bangsa ini, katanya, membutuhkan kepastian yang bisa dicapai dengan mengutamakan penanganan semua kasus melalui proses hukum sehingga pemerintahan bisa berjalan dalam melayani rakyat, seperti menyelesaikan berbagai tantangan di bidang ekonomi dan sosial.

Oleh sebab itu, katanya, pemerintah perlu fokus menangani urusan lain, tidak melulu soal kasus Century, karena koridor penyelesaian sudah tersedia dan tengah berjalan.

"Sementara itu, publik secara umum juga akan melihat dan menilai penyelesaian kasus Bank Century merupakan bagian dari penegakan sistem hukum. Penyelesainnya diharapkannya membangun persepsi positif, terutama untuk pelaku ekonomi," tegas Bara Hasibuan

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Bara juga percaya Presiden dan institusi hukum mempunyai `political will` yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini.

Dia menambahkan, masyarakat dan berbagai pihak seharusnya mempercayai penyelesaian kasus Century ini oleh aparat hukum, sehingga tidak perlu ada tekanan- tekanan kepada aparatur hukum, misalnya KPK, dalam menuntaskan masalah ini.

"Penuntasan masalah ini telah menjadi agenda publik dan `political will` pemerintah," ungkapnya.

Bara mengatakan, Panitia Angket kasus Bank Century sudah menghasilkan rekomendasi dan sudah ada tindaklanjutnya seperti memanggil Robert Tantular (pemilik Bank Century) dan sejumlah Deputi Gubernur BI.

Karena itu, Bara menyatakan tidak setuju adanya upaya menggalang hak pernyataan pendapat DPR dan politisasi kasus tersebut.

Selain itu, Bara juga mengingatkan bahwa KPK juga mempunyai hak untuk menyatakan bahwa tidak semua temuan dalam proses politik kasus Bank Century bisa menjadi fakta hukum. "Hal itu juga harus dihormati," katanya.
(T.B013/D012/R009)